Musyawarah Desa Penyusunan dan Penyepakatan RKPDes Tahun 2026 Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat

Penyelenggaraan pembangunan di tingkat desa menjadi salah satu pondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai ujung tombak pemerintahan, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul, dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional. Salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disusun setiap tahun melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes).
Pada tahun 2026 mendatang, Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu kembali menggelar Musyawarah Desa tentang Penyusunan dan Penyepakatan RKPDes Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum tertinggi masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa selama satu tahun anggaran.
Landasan Hukum dan Tujuan Musdes
Penyusunan RKPDes memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta peraturan teknis lain yang diturunkan di tingkat daerah. Musyawarah desa bertujuan untuk:
1. Menyerap aspirasi masyarakat desa secara partisipatif.
2. Menyepakati prioritas pembangunan desa tahun 2026.
3. Menentukan arah penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta sumber pendanaan lain.
4. Menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam proses perencanaan pembangunan.
5. Menjalin sinergi antara pemerintah desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), lembaga desa, serta seluruh unsur masyarakat.

Proses Pelaksanaan Musdes
Musdes Penyusunan dan Penyepakatan RKPDes Tahun 2026 di Desa Kertanegara dilaksanakan di aula Balai Desa Kertanegara, Rabu 10 September 2025, Pukul 14.00 WIB s.d. selesai, dengan dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain : Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Ketua RT dan RW, Bhabinkamtibmas Bripka. Aan Hermanto, Babinsa Sertu. Kusno Wardhana, Pendamping Desa Asmuni dan Syuhada, Staff Pemerintah Kecamatan Haurgeulis, Bidan Desa Rohyati dan Staff UPTD Puskesmas Wanakaya, Puskesos Ahmad budi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Ketua MUI Eka Purwanto dan Anggota, Tokoh Pemuda Kusnadi, serta Perwakilan Kelompok Perempuan, Unsur LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Syarif HR dan lembaga desa lainnya, serta Perwakilan UPTD dan instansi terkait di wilayah Kecamatan Haurgeulis.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa (Kuwu) Kertanegara Bapak H. Mulyono yang menekankan pentingnya Musdes sebagai sarana demokrasi dan keterbukaan dalam menentukan program pembangunan. Selanjutnya, sambutan dari Camat Haurgeulis yang diwakili oleh Sekmat Haurgeulis Bapak Nanang Fauzie Ridho dalam membuka agenda ini, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua BPD Bapak Eko prasetyo dengan memberikan pengantar mengenai peran dan fungsi mereka sebagai penyalur aspirasi masyarakat serta pengawas jalannya pembangunan desa. Dalam sesi utama, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan usulan program. Usulan tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam bidang-bidang pembangunan, seperti :
1. Bidang Pembangunan Fisik: perbaikan infrastruktur gang, jalan desa, saluran irigasi, sarana olahraga, penerangan jalan umum, hingga renovasi atau penataan balai desa atau dan alun-alun desa
2. Bidang Sosial dan Pendidikan: peningkatan fasilitas dan kualitas PAUD, bantuan insentic untuk pengajar pendidikan anak usia dini atau sejenis, serta program kesehatan masyarakat.
3. Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan: dukungan bagi UMKM, Bumdes, dan pengembangan pasar desa, pengelolaan sampah, serta pelatihan keterampilan kerja.
4. Bidang Ketahanan Pangan dan Lingkungan: program pertanian berkelanjutan, penghijauan, serta pengelolaan sampah terpadu.
5. Bidang Keagamaan dan Kebudayaan: kegiatan keagamaan, festival budaya desa, serta revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal.
Seluruh usulan masyarakat kemudian dibahas bersama dan diprioritaskan berdasarkan urgensi, manfaat, serta ketersediaan anggaran.

Penyepakatan dan Penetapan Prioritas
Setelah melalui diskusi panjang, forum musyawarah desa mencapai titik penyepakatan. Beberapa prioritas utama RKPDes Desa Kertanegara Tahun 2026 yang disepakati antara lain:
1. Peningkatan infrastruktur gang, jalan desa dan jalan usaha tani untuk memperlancar akses transportasi warga dalam meningkatkan perekonomian desa
2. Program pemberdayaan desa dalam melaksanakan Program Ketahanan Pangan Nasional Tingkat Desa, melalui pelatihan, dan peningkatan usaha pada Bumdes, Pengakselerasian Peningkatan dan penguatan kegiatan adat budaya dan keagamaan, serta Peningkatan kualitas pendidikan pada warga
3. Penguatan sektor pertanian dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
4. Pembangunan sarana olahraga untuk mendukung kegiatan kepemudaan
5. Peningkatan pelayanan kesehatan melalui posyandu terpadu dan penyuluhan kesehatan keluarga.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara Musdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, serta perwakilan masyarakat sebagai bentuk legitimasi bersama. Hasil Musdes ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen RKPDes 2026 sekaligus diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Makna Musdes bagi Masyarakat Desa
Musyawarah desa bukan sekadar forum formalitas, melainkan wadah demokrasi partisipatif di mana suara masyarakat benar-benar dihargai. Di Desa Kertanegara, Musdes ini memberikan beberapa manfaat strategis, di antaranya:
Keterbukaan: masyarakat mengetahui arah pembangunan desa dan penggunaan anggaran.
Partisipasi: warga dapat menyampaikan kebutuhan dan aspirasinya secara langsung.
Akuntabilitas: pemerintah desa memiliki dasar kuat dalam melaksanakan pembangunan sesuai kesepakatan bersama.
Kebersamaan: terjalin sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang lebih maju.

Penutup
Musyawarah Desa Penyusunan dan Penyepakatan RKPDes Tahun 2026 di Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu merupakan wujud nyata demokrasi di tingkat desa. Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, pembangunan desa diharapkan dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
Kesepakatan yang telah dicapai dalam forum ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan juga janji bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk bekerja keras membangun desa yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.
Desa Kertanegara, dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif warganya, optimis menyongsong tahun 2026 dengan berbagai program pembangunan yang bermanfaat luas bagi seluruh masyarakat.